A. Pertimbangan dalam menentukan suatu
lokasi,baik untuk kantor pusat,gudang maupun pabrik
Secara umum
pertimbangan untuk menentukan lokasi adalah sebagai berikut :
1. Jenis usaha yang dijalankan;
2. Dekat dengan konsumen atau pasar;
3. Dekat dengan bahan baku;
4. Ketersediaan tenaga kerja;
5. Sarana dan prasarana (tranportasi, listrik dan air);
6. Dekat lembaga permeritahan;
7. Dekat dengan lembaga keuangan;
8. Berada di kawasan industry;
9. Kemudahan untuk melakukan ekspansi atau perluasan;
10. Kondisi adat istiadat, budaya dan sikap masyarakat setepat;
11. Hukum yang berlaku di wilayah setempat;
1. Jenis usaha yang dijalankan;
2. Dekat dengan konsumen atau pasar;
3. Dekat dengan bahan baku;
4. Ketersediaan tenaga kerja;
5. Sarana dan prasarana (tranportasi, listrik dan air);
6. Dekat lembaga permeritahan;
7. Dekat dengan lembaga keuangan;
8. Berada di kawasan industry;
9. Kemudahan untuk melakukan ekspansi atau perluasan;
10. Kondisi adat istiadat, budaya dan sikap masyarakat setepat;
11. Hukum yang berlaku di wilayah setempat;
Untuk lokasi kantor pusat pertimbangan utamanya adalah berada di ibukota Negara atau propinsi yang tentunya dekat dengan pusat pemerintahan dan lembanga keuangan, tersedia sarana dan prasarana, serta dekat dengan pasar.
Pertimbangan untuk
lokasi gudang yang umum dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Di kawasan industri;
2. Dekat dengan pasar;
3. Dekat dengan bahan baku;
4. Tersedia saran dan prasarana;
5. Transportasi.
1. Di kawasan industri;
2. Dekat dengan pasar;
3. Dekat dengan bahan baku;
4. Tersedia saran dan prasarana;
5. Transportasi.
Kemudian, pertimbangan khusus untuk lokasi pabrik paling tidak ada dua factor penentu, yaitu :
1. Faktor Utama (primer)
Pertimbangan utama dalam penentuan lokasi pabrik adalah :
a. Dekat dengan pasar;
b. Dekat dengan bahan baku;
c. Tersedia tenaga kerja, baik jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan;
d. Terdapat fasilitas pengangkutan seperti jalan raya, kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara;
e. Tersedia sarana dan prasarana seperti listrik;
f. Sikap masyarakat;
2. Faktor Sekunder
Pertimbangan sekunder dalam penentuan lokasi pabrik adalah;
a. Biaya untuk investasi di lokasi seperti biaya pembelian tanah atau pembangunan gedung;
b. Prospek perkembangan harga atau kemajuan di lokasi tersebut di masa yang akan dating;
c. Kemungkinan untuk perluasan lokasi;
d. Terdapat fasilitas penunjang lain seperti pusat perbelajaan atau perumahan;
e. Iklim dan tanah;
f. Masalah pajak dan peraturan pemburuhan di daerah setempat.
B.
Contoh
pelanggaran etika yang dilakukan dalam lingkungan bisnis
a. Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Contoh
pelanggaran tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang
pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam
melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana
yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini
perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
b. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah
Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran
baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru.
Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan
mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar.
Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan
uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru
memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru.
Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar
prinsip transparansi.
c. Pelanggaran etika bisnis terhadap
akuntabilitas
Sebuah
RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan
mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah
seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus
karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur,
sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan
Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai
kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan
diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip.
akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
d. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
pertanggungjawaban
Sebuah
perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby
sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan
berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training
dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut
menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika
mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran
tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk
ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan
training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada
kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada
penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan
PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan
hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara lain
tujuan untuk bekerja.
e. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
kewajaran
Sebuah
perusahaan properti ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun
rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan
kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi
kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi
lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan
tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu
menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di
Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang
belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah
diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan
perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi
karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan
penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan properti
tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak
memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang
tidak masuk akal.
f. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
kejujuran
Sebuah
perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan
kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak
pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam
pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi
bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan
kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak
perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena
tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan
perusahaan pengembang.
g. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip
empati
Seorang
nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai
tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada
pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak
mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak
perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan
mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara
yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus
ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran
prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan
peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
C.
Ilmu
manajemen semakin lama semakin penting
Manajemen
penting untuk semua gerakan agar berhasilnya kegiatan dari suatu organisasi
dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen sangat penting agar segala
sesuatunya dapat terencana, terorganisasi, terarah dan terkontrol. Manusia
berkepentingan dengan manajemen karena:
1.
Manajemen merupakan suatu kekuatan
yang mempunyai fungsi sebagai alat pemersatu, penggerak dan pengkoordinir
faktor alam, tenaga dan modal.
2.
Manajemen merupakn suatu sistem
kerja yang rasional dalam mencapai tujuan organisasi, sehingga menghasilkan
efektisvitas dan efesiensi kerja serta produktifitas dan kepuasan.
3.
Manajemen mempunyai prinsip-prinsip
yang universal sehingga dapat dipergunakan dalam setipa usaha kerjasama dengan
tidak melepaskan corak gaya, keyakinan serta tujuan hidup dari organisasi yang
mempergunakannya.
4.
Manajemen merupakan suatu kemampuan
/ keahlian manusia untuk mengurus suatu kegiatan sehingga dapat mendeteksi,
menyesuaikan serta menghadapi perubahan yang terjadi, baik perubahan teknologi,
persaingan maupun tuntutan perkembangan yang lebih luas.
5.
Manajemen akan membawa organisasi
kepada kedudukan yang lebih tinggi dan dihargai karena merupakan salah satu
faktor produksi yang diperlukan dalam kehidupan organisasi.
6.
Manajemen suatu profesi untuk dapat
menangani dengan tepat kegiatan suatu usah.
Referensi
http://jamzeefication.blogspot.co.id/2011/09/mengapa-manajemen-itu-penting.html
Komentar
Posting Komentar