A.  Pertimbangan dalam menentukan suatu lokasi,baik untuk kantor pusat,gudang maupun pabrik

Secara umum pertimbangan untuk menentukan lokasi adalah sebagai berikut :
1. Jenis usaha yang dijalankan;
2. Dekat dengan konsumen atau pasar;
3. Dekat dengan bahan baku;
4. Ketersediaan tenaga kerja;
5. Sarana dan prasarana (tranportasi, listrik dan air);
6. Dekat lembaga permeritahan;
7. Dekat dengan lembaga keuangan;
8. Berada di kawasan industry;
9. Kemudahan untuk melakukan ekspansi atau perluasan;
10. Kondisi adat istiadat, budaya dan sikap masyarakat setepat;
11. Hukum yang berlaku di wilayah setempat;

Untuk lokasi kantor pusat pertimbangan utamanya adalah berada di ibukota Negara atau propinsi yang tentunya dekat dengan pusat pemerintahan dan lembanga keuangan, tersedia sarana dan prasarana, serta dekat dengan pasar.
Pertimbangan untuk lokasi gudang yang umum dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Di kawasan industri;
2. Dekat dengan pasar;
3. Dekat dengan bahan baku;
4. Tersedia saran dan prasarana;
5. Transportasi.

Kemudian, pertimbangan khusus untuk lokasi pabrik paling tidak ada dua factor penentu, yaitu :
1. Faktor Utama (primer)
Pertimbangan utama dalam penentuan lokasi pabrik adalah :
a. Dekat dengan pasar;
b. Dekat dengan bahan baku;
c. Tersedia tenaga kerja, baik jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan;
d. Terdapat fasilitas pengangkutan seperti jalan raya, kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara;
e. Tersedia sarana dan prasarana seperti listrik;
f. Sikap masyarakat;

2. Faktor Sekunder
Pertimbangan sekunder dalam penentuan lokasi pabrik adalah;
a. Biaya untuk investasi di lokasi seperti biaya pembelian tanah atau pembangunan gedung;
b. Prospek perkembangan harga atau kemajuan di lokasi tersebut di masa yang akan dating;
c. Kemungkinan untuk perluasan lokasi;
d. Terdapat fasilitas penunjang lain seperti pusat perbelajaan atau perumahan;
e. Iklim dan tanah;
f. Masalah pajak dan peraturan pemburuhan di daerah setempat.


 B.     Contoh pelanggaran etika yang dilakukan dalam lingkungan bisnis

a.      Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
            Contoh pelanggaran tersebut seperti sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

b.      Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
            Sebuah Yayasan X  menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragam guru. Dalam kasus ini, pihak yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.

c.       Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
            Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotis dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola, dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip. akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.

d.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
            Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara lain tujuan untuk bekerja.

e.       Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
            Sebuah perusahaan properti ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan properti tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.

f.       Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
            Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.

g.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
            Seorang nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

 C.               Ilmu manajemen semakin lama semakin penting
Manajemen penting untuk semua gerakan agar berhasilnya kegiatan dari suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen sangat penting agar segala sesuatunya dapat terencana, terorganisasi, terarah dan terkontrol. Manusia berkepentingan dengan manajemen karena:

1.                  Manajemen merupakan suatu kekuatan yang mempunyai fungsi sebagai alat pemersatu, penggerak dan pengkoordinir faktor alam, tenaga dan modal.
2.                  Manajemen merupakn suatu sistem kerja yang rasional dalam mencapai tujuan organisasi, sehingga menghasilkan efektisvitas dan efesiensi kerja serta produktifitas dan kepuasan.
3.                  Manajemen mempunyai prinsip-prinsip yang universal sehingga dapat dipergunakan dalam setipa usaha kerjasama dengan tidak melepaskan corak gaya, keyakinan serta tujuan hidup dari organisasi yang mempergunakannya.
4.                  Manajemen merupakan suatu kemampuan / keahlian manusia untuk mengurus suatu kegiatan sehingga dapat mendeteksi, menyesuaikan serta menghadapi perubahan yang terjadi, baik perubahan teknologi, persaingan maupun tuntutan perkembangan yang lebih luas.
5.                  Manajemen akan membawa organisasi kepada kedudukan yang lebih tinggi dan dihargai karena merupakan salah satu faktor produksi yang diperlukan dalam kehidupan organisasi.
6.                  Manajemen suatu profesi untuk dapat menangani dengan tepat kegiatan suatu usah.







Referensi

http://malikdkp.blogspot.co.id/2011/10/teknik-menentukan-lokasi-dan-layout.html
http://jamzeefication.blogspot.co.id/2011/09/mengapa-manajemen-itu-penting.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perekoniman Indonesia Mengenai Inflasi